Loading...

BAB I
SERVER


Pasal 1: Wajib Mic

  1. Bermain di MORP wajib menggunakan mic yang layak diperlukan. selama bermain disini pemain akan bisa berinteraksi dengan karakter dari semua lapisan warga. dari seluruh instansi yang ada di kota.Tujuannya supaya pemain saling menambah cerita masing-masing.
    [hukuman : kick dari game].

Pasal 2: Perilaku Yang Baik

  1. Tindakan atau lisan, menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Bullying, Rasis , Body shaming, pelecehan seksual, ancaman, dll di MORP akan mengakibatkan Anda dibanned SERVER maupun DISCORD.

Pasal 3: Saling Menghormati

  1. Menerima apapun RP yang sedang dialami dan tidak diperbolehkan memutus RP atau langsung protes pada saat RP berlangsung dan jangan memaksakan RP yang akan dijalankan. karena bermain RP merupakan permainan yang melibatkan lebih dari 1 pihak jadi jalankan RP untuk orang lain juga jangan hanya untuk diri sendiri.

Pasal 4: Perpindahan IC ke OOC

  1. Saat Sudah masuk ke dalam game Kita wajib harus selalu dalam keadaan In Character. Bila terjadi bug dari sistem, kreativitaskan skenario tersebut dengan tetap In Character.
    [hukuman : peringatan - kick - banned].

Pasal 5: Karakter

  1. sebelum menjalankan kehidupan di kota kalian wajib mempertimbangkan bangun ciri-ciri kepribadian dari karakter kalian. buatlah karakter kalian dengan unik lalu mendalami karakter yang sudah kalian bangun agar dapat mudah dikenali oleh seluruh lapisan warga. Buat relasi karakter anda dan belajar bagaimana kalian dapat bertahan hidup dikota ini. .

Pasal 6: Rusuh (Troll)

  1. Membuat suara ingame yang tidak jelas atau mengganggu player lain, menggunakan kendaraan untuk memblokir suatu tempat , menembakkan taser dengan alasan yang tidak jelas kepada player lain. dan hal lainnya yang termasuk Trolling.
    [hukuman : peringatan - kick - banned].

Pasal 7: Program Illegal (Cheat)

  1. Segala bentuk kecurangan menggunakan cheat dalam bentuk apapun / terlibat bersama cheater kami tindak tegas.
    [hukuman : ban permanent ].
  2. Mod no night termasuk cheating

Pasal 8: Memanfaatkan Bug

  1. Segala bentuk kecurangan memanfaatkan bug dalam bentuk apapun / terlibat bersama bug abuse kami tindak tegas seperti abuse animasi atau menduplikat barang untuk memperkaya diri / keuntungan pribadi.
    [hukuman : ban permanent ].

Pasal 9: Transaksi

  1. Real money trading (RMT).
    Dilarang menawarkan/menjual/membeli kepentingan in game menggunakan uang asli atau sejenisnya
  2. Barang, atau jasa diluar RP.
    Dilarang menawarkan/menjual/membeli kepentingan in game menggunakan barang bukan dari RP.
    Contoh: Transaksi uang ic MORP dengan akun valorant
  3. Barang, jasa, atau uang antar server.
    Dilarang menawarkan/menjual/membeli kepentingan in game menggunakan barang, jasa atau uang antar server.
  4. Hukuman ketiga point diatas adalah ban permanen.

Pasal 10: Away From Keyboard (AFK)

  1. Dimana kalian sedang berada di server dan tidak melakukan interaksi apapun. Dan berada tidak di afk zone
    [hukuman : kick dari game - ban satu hari ].

BAB II
ROLEPLAY


Pasal 1: Peraturan Dasar

  1. Permadeath
     Pada server Ministry of Roleplay, klasifikasi RP yang di anut merupakan Serious-Fun RP yang dimana memiliki banyak sekali ke unggulan untuk menuangkan kreativitas dalam memerankan character. Hal ini menjadikan lumrahnya hal bisa kita sebut sebagai Permadeath yang dimana nyawa setiap characternya hanya memiliki 1 nyawa dan bisa mati kapan saja tergantung apa saja yang sudah di lakukan oleh character tersebut di kota.
     Tetapi tetap sistem Permadeath ini membebaskan pemilik character untuk menentukan kapan character yang dia perankan harus mati. Pengertian dari PK & CK dapat dilihat di Pengertian Roleplay
  2. NLR (new life rules)
     Bagi pemeran character yang sudah memutuskan untuk CK (Character Kill) pada characternya, saat pembuatan character baru di wajibkan untuk melakukan NLR (New Life Rule) yang dimana character yang baru di buat tidak diperbolehkan untuk mengingat atau menjalani character dengan kehidupan character sebelumnya yang sudah diperankan dan juga tidak diperbolehkan untuk memliki keterkaitan dengan character sebelumnya (contoh seperti : Adik, Saudara, Anak, Kakak, dsb.)
  3. Metagaming
     Dilarang Menggunakan informasi ooc dimana mempengaruhi keputusan karakter.
  4. Powergaming
     Dilarang melakukan sesuatu yang mustahil untuk dilakukan di dunia nyata.
  5. Evading Roleplay / Refuse RP
     Dilarang menghindari / menolak roleplay dengan orang lain yang ingin ber roleplay dengan kamu secara sepihak.
  6. Deathmatch
     Dilarang membunuh pemain lain tanpa alasan roleplay yang jelas.
  7. Kill on Sight
     Dilarang membunuh semua orang yang Anda lihat (mirip dengan DeathMatching, lihat di atas) atau membunuh orang tertentu Anda benci sebanyak yang Anda inginkan.
  8. Mixing
     Dilarang menggunakan kata kata OOC di IC.
  9. Non RP behavior
     Dilarang melakukan hal yang tidak mencerminkan sesuatu yang mirip atau sesuai dengan kehidupan nyata Contoh : misal kalian seorang polisi, kalian berkendara menggunakan mobil polisi terus ada lampu merah , kalian malah jalan ga malah berhenti (kecuali sedang melakukan pengejaran).
  10. Non RP fear
     Dilarang Tidak RP ketakutan. ketika kamu sedang di todong dengan pistol lalu anda tidak takut sama sekali. Dan anda memukul balik yang menodong kepada anda.
  11. Force RP
     Dilarang memaksakan kehendak roleplay sesuai keinginan kamu dan tidak memberikan lawan RP kamu kesempatan untuk ber-roleplay atau membalas roleplay kamu.
  12. RP Berbau sexual
     Dilarang melakukan segala RP yang berbau sexual dilarang kecuali persetujuan kedua pihak.
  13. RP Berbau sexual atau adult content tidak boleh dipublikasi. Contoh publikasi adalah livestream youtube, konten tiktok dll.
  14. Dilarang berbohong secara OOC atau OOC LIE. Contoh kaki terluka akibat tertembak, tetapi saat ems /do menanyakan kondisi kaki. Tersangka menjawab baik baik saja.
  15. Dilarang memainkan character ingame yang sama dengan player yang berbeda.

Pasal 2: INTERAKSI

  1. Zona
    1. Semua zona yang ada di kota MORP merupakan panggung untuk semua player menjalankan kreatifitasnya dalam ber RP.
  2. Piggyback, carry, takehostage, menyeret, dan memborgol
    1. Ditanya /do Ada perlawanan? dan dijawab tidak.
    2. Sudah /k atau angkat tangan.
    3. Lawan sudah di tackle atau ditaser.
  3. Dilarang Berbicara kasar
    1. Alat kelamin (Mau dari bahasa indonesia dan bahasa daerah)
    2. Bersetubuh (Mau dari bahasa indonesia dan bahasa daerah)
    3. Sara
    4. Flaming Orang Tua(*)
    5. Goblok dan Tolol(*)
    6. (*Diperbolehkan kecuali ada RP yang jelas)
  4. Boss whitelist tidak boleh menghianati group mereka
    1. Menjual informasi, korupsi. Karena tidak ada counter untuk rp tersebut.
  5. Whitelist boss wajib memecat anggota jika ketahuan criminal record berat
  6. RP Korupsi wajib izin ke staff
    1. Akan merusak ekonomi server jika korupsi terlalu tinggi dan Ketidakadilan untuk korban korupsi. Contoh: Polisi mengumpulkan barang sitaan 1000 cannabis dalam waktu 1 minggu, dan Oknum A mencuri 1000 cannabis dalam waktu 5 menit
  7. Tidak kooperatif terhadap penyelesaian kasus
    1. Berbohong, tidak merespon, atau tindakan lainnya yang menghalangi penanganan kasus OOC. Bagi yang melanggar akan mendapatkan hukuman dua sampai tiga kali lipat dari hukuman yang ditentukan.
  8. Promosi server lain
    1. Tidak diperbolehkan mempromosikan server lain didalam kota atau discord MORP

Pasal 3: PROPERTY

  1. Pencabutan rumah
    1. Tipe properti dan tidak dimasuki owner selama
      1. Apartment - 15 hari.
      2. Subsidi - 30 hari / 1 bulan.
      3. Low - 60 hari / 2 bulan.
      4. High - 90 hari / 3 bulan.
      5. Ultra - 120 hari / 4 bulan.
      6. VIP - 180 hari / 6 bulan.
  2. Pencabutan Bisnis
    1. Bisnis yang tidak terurus selama tiga bulan, akan dicabut kepemilikannya oleh server

Pasal 4: KRIMINAL

  1. Penyanderaan
    1. Minimal 1 EMS dan diharuskan checkemer kosong untuk memulai penyanderaan
    2. Penyandera dapat meminta maximal 1.500.000
    3. RP penyanderaan dilakukan bersama dengan minimal 1 anggota gang verified
    4. Senjata diperbolehkan semua jenis terkecuali Sniper Rifle
    5. Dilarang menggunakan terzo dan lycan (bug kaca anti peluru).
  2. Perampokan Bank dan Kedai
    1. Minimal 2 EMS dan status emergency kosong untuk memulai perampokan
    2. Dilarang melukai petugas EMS / petugas medis
    3. Dc/Crash/Exit/Pingsan(revived) akan dianggap keluar dari RP perampokan dan dilarang ikut kembali.
    4. Jumlah maksimal perampok dan kepolisian 10. Termasuk group pengintai dan komunikasi.
    5. Bank
      1. Minimal 5 polisi dan 2 ems
      2. Diperbolehkan menggunakan semua jenis senjata dengan maximal 1 sniper setiap kelompok
      3. Diperbolehkan menukar senjata kecuali sniper rifle
      4. Tidak diperbolehkan menggunakan ghb atau armor jika sudah terjadi penembakan
    6. Kedai
      1. Minimal 4 polisi dan 2 ems
      2. Diperbolehkan menggunakan jenis senjata pistol , smg dan shotgun
      3. Kepolisian dilarang menggunakan helikopter
      4. Tidak diperbolehkan menggunakan ghb atau armor jika sudah terjadi penembakan
  3. Perampokan Rumah
    1. Jumlah maksimal perampok dan kepolisian 5. Termasuk group pengintai dan komunikasi.
    2. Minimal 2 EMS dan diharuskan checkemer kosong untuk memulai perampokan
    3. Diperbolehkan meggunakan jenis senjata pistol rifle
    4. Dc/Crash/Exit/Pingsan(revived) akan dianggap keluar dari RP perampokan dan dilarang ikut kembali.
    5. Kepolisian dilarang menggunakan helikopter pada kasus ini.
    6. Tidak diperbolehkan menggunakan ghb atau armor jika sudah terjadi penembakan
  4. Perang Jalanan
    1. Dc/Crash/Exit/Pingsan(revived) dianggap keluar dari RP perang dan dilarang ikut kembali.
    2. Maximal barang yang diambil sebanyak total 30%
    3. Diperbolehkan mengambil semua barang / senjata illegal korban
    4. Dilarang mengambil semua jenis senjata kepolisian (melee maupun senjata api)
    5. Apabila selama 10 menit tidak ada kontak antar kelompok dinyatakan clear.
    6. Diperbolehkan untuk menolong teman yang pingsan dengan catatan kalian yang menggendong tidak boleh menembak (dilarang menggendong musuh untuk buang ke laut).
    7. Dilarang menggendong musuh sebelum clear.
  5. Pembegalan
    1. Ems on duty tidak boleh dibegal dengan alasan apapun.
    2. Minimal 1 EMS dan polisi on duty. (tidak dibutuhkan checkemer)
    3. Minimal level player yang dibegal adalah level 3. [cek level player di /ceklevel]
    4. Senjata yang diperbolehkan hanya pistol saja.
    5. Maximal uang yang diambil sebanyak 30.000.
    6. Maximal barang yang diambil sebanyak total 30%.
    7. Diperbolehkan mengambil semua barang / senjata illegal korban.
    8. Dilarang menggunakan hotline instansi untuk memulai RP pembegalan
    9. Dilarang menggunakan kendaraan sports dan super car.
  6. Penipuan dan pencurian
    1. Minimal level 3 untuk menipu dan korban penipuan. [cek level player di /ceklevel]
    2. Dilarang melakukan pencurian kendaraan di garasi [contoh pencurian saat baru spawn mobil].
    3. Dilarang mencuri kendaraan dinas semua instansi kecuali ada RP yang jelas.
    4. Dilarang mencuri tanpa RP yang jelas.
    5. Dilarang mencuri, menipu kendaraan dengan transfer vehicle.
  7. Villas Robberies 692
    1. Senjata yang diperbolehkan hanya pistol
    2. Minimal Perampok 2 Orang dan Maksimal 3 Orang Perampok
    3. Apabila Polisi tidak ada diperbolehkan perampok dari kelompok lain dapat merebutkan barang tersebut hanya ada 2 kelompok perampok yang boleh datang dalam perebutan tersebut, tidak boleh ada third party dan seterusnya.
  8. Pencucian Uang Kordinat 31(Money Laundry)
    1. Diperbolehkan diinisiasi oleh kelompok lain atau kepolisian dikarenakan ini tempat zona intai
    2. Apabila Polisi tidak ada diperbolehkan perampok dari kelompok lain dapat merebutkan barang tersebut hanya ada 2 kelompok perampok yang boleh datang dalam perebutan tersebut, tidak boleh ada third party dan seterusnya.
    3. Jika adanya kerjasama antar gang meliputi gang & bengkel maksimal hanya 2 kelompok yang bisa beraliansi.
    4. Tidak boleh ada third party, kecuali dari kepolisian max aliansi adalah 2 geng (Bengkel & Gang Non Bengkel)